Kebijakan Privasi Klien & Data Kasus
1. Kerahasiaan Hubungan Advokat dan Klien
Law Office Vani Wirawan menjunjung tinggi sumpah profesi advokat dan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya.
2. Pengumpulan dan Penggunaan Dokumen Pertanahan
Dokumen yang Anda kirimkan kepada kami (termasuk fotokopi sertifikat, Akta Jual Beli, warkah, girik, SPPT PBB, surat keterangan waris, dan surat somasi) hanya dipergunakan untuk keperluan:
- Penelaahan yuridis dan pemetaan posisi hukum Anda.
- Penyusunan pendapat hukum (legal opinion) atau somasi resmi.
- Pendampingan mediasi, pelaporan, atau persidangan di pengadilan atas kuasa Anda.
Kami tidak pernah menjual, menyewakan, atau membagikan dokumen klien kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis eksplisit dari Anda.
3. Komunikasi Elektronik dan WhatsApp
Informasi dan foto berkas yang Anda kirimkan melalui saluran WhatsApp kami dilindungi oleh enkripsi end-to-end penyedia layanan dan disimpan dalam perangkat aman kantor yang hanya dapat diakses oleh tim advokat yang berwenang.
4. Pertanyaan Mengenai Privasi
Bila Anda memiliki pertanyaan terkait pengelolaan dan kerahasiaan berkas Anda, silakan hubungi kami di vaniwirawanlawoffice@gmail.com atau hubungi kantor langsung di 0887 7707 770.
