Vani Wirawan, S.H., M.Kn., M.H., M.A.
Advokasi, Kenotariatan, dan Riset Hukum Pertanahan.
Menekuni hukum pertanahan dari dua sisi sekaligus: sebagai praktisi advokasi yang mendampingi perkara nyata di lapangan, dan sebagai peneliti yang menguji fenomena agraria secara ilmiah di forum internasional. Prinsip yang dipegang teguh adalah berhukum secara progresif dan integralistik: hukum hadir untuk menyelesaikan masalah manusia, bukan memperpanjangnya.

Dari berkas ke ruang sidang, dan kembali lagi
Sebagian besar orang bertemu masalah tanah pada saat yang paling tidak nyaman: ketika orang tua meninggal dunia, ketika tanah warisan hendak dibagi, atau ketika seseorang tiba-tiba datang membawa dokumen klaim yang tidak pernah mereka lihat sebelumnya. Di situasi seperti itu, yang dibutuhkan bukan jargon hukum yang rumit, melainkan seseorang yang tahu berkas apa yang harus dicari dan ke mana harus mencarinya.
Latar belakang Vani Wirawan dibangun tepat di titik pertemuan itu. Pengalaman bertahun-tahun di lingkungan administrasi pertanahan membuatnya memahami perjalanan historis sebuah bidang tanah, dari catatan desa (Letter C / petok) lama sampai sertifikat digital modern yang sekarang diterbitkan BPN. Di sisi lain, jalur akademik yang ditempuh sampai jenjang doktoral di Universitas Gadjah Mada memastikan setiap nasihat hukum berpijak pada kajian ilmiah yang teruji.
Perpaduan itu yang membentuk cara kerja kantor ini: teliti membaca dokumen, tenang memandu proses, dan terbuka kepada klien mengenai apa yang mungkin dicapai dan apa yang tidak.
Kualifikasi akademik dan fokus keahlian
Pendidikan & Kualifikasi
- Kandidat Doktor Ilmu Hukum (S3)Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta
- Magister Kenotariatan (M.Kn.)Spesialisasi Akta Tanah, PPAT & Kontrak Perdata
- Magister Hukum (M.H.)Kajian Hukum Pertanahan & Peradilan Agraria
- Magister Pengembangan Masyarakat & Kebijakan Publik (M.A.)UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Sarjana Hukum (S.H.)Fakultas Hukum dengan Fokus Hukum Perdata & Agraria
Fokus Keahlian Hukum
- Hukum Pertanahan dan AgrariaSengketa batas, tumpang tindih sertifikat, dan pendaftaran tanah.
- Kriminologi & Viktimologi Mafia TanahModus pemalsuan warkah, akta ilegal, dan pemulihan hak korban.
- Pluralisme Hukum WarisHarmonisasi waris Islam, BW, dan Adat dalam peralihan hak tanah.
- Kenotariatan & Akta AutentikAudit klausul PPJB, AJB, perjanjian sewa, dan pencegahan sengketa.
- Hukum Administrasi Negara & PTUNGugatan pembatalan Surat Keputusan BPN yang cacat prosedur.
“Vani Wirawan, Orang Pertama dari Indonesia yang Menerbitkan Kajian tentang Kriminologi bidang Pertanahan di Jurnal Novum Jus Terindeks Q1”
Liputan khusus atas kontribusi akademik dalam mengukur pola kejahatan mafia tanah di Indonesia sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Tim Advokat Law Office Vani Wirawan
Setiap advokat dan rekan di kantor kami memegang teguh standar etika profesi advokat Indonesia, ketelitian berkas, dan komitmen pelaporan berkala kepada klien.

Vani Wirawan, S.H., M.Kn., M.H., M.A.
Penulis Novum Jus Q1Praktisi sekaligus peneliti hukum agraria yang mengkombinasikan pengalaman lapangan di lingkungan pertanahan Sleman dan Yogyakarta dengan riset internasional bereputasi tinggi.

Nama Advokat Pertama, S.H.
Spesialis LitigasiBerpengalaman mendampingi persidangan perkara perbuatan melawan hukum (PMH), pembatalan sertifikat di PTUN, dan pengawalan sita eksekusi tanah.

Nama Advokat Kedua, S.H.
Spesialis KontrakFokus pada pemeriksaan warkah, pencegahan klausul jebakan pada perjanjian jual beli, dan tata kelola perizinan pertanahan.

Nama Advokat Ketiga, S.H.
Mediator BersertifikatMengedepankan musyawarah mufakat yang berkeadilan dalam membagi harta warisan keluarga dan menuntaskan perselisihan batas tanah.

Nama Advokat Keempat, S.H.
Riset & RegulasiMendalami perkembangan regulasi pertanahan elektronik, kebijakan PTSL, dan analisis peraturan perundang-undangan terkait pertanahan.
Empat prinsip yang selalu kami pegang
Jujur sejak awal
Bila posisi bukti Anda lemah, Anda mendengarnya dari kami lebih dahulu, bukan dari pihak lawan atau majelis hakim.
Berkas di atas asumsi
Setiap analisis hukum berangkat dari warkah dan dokumen fisik yang dapat diverifikasi keasliannya secara objektif.
Damai lebih dulu
Jalur musyawarah mufakat dan mediasi selalu kami dahulukan karena lebih menghemat biaya, waktu, dan energi klien.
Kabar tanpa ditagih
Setiap ada perkembangan baru di BPN atau persidangan, klien menerima laporan berkala tanpa perlu menagih-nagih.
Punya masalah tanah yang belum jelas ujungnya?
Ceritakan kronologi singkatnya kepada kami, dan kami bantu petakan posisi serta langkah hukum yang masuk akal untuk Anda ambil.
