PROFIL PENDIRI & PRAKTISI

Vani Wirawan, S.H., M.Kn., M.H., M.A.

Advokasi, Kenotariatan, dan Riset Hukum Pertanahan.

Menekuni hukum pertanahan dari dua sisi sekaligus: sebagai praktisi advokasi yang mendampingi perkara nyata di lapangan, dan sebagai peneliti yang menguji fenomena agraria secara ilmiah di forum internasional. Prinsip yang dipegang teguh adalah berhukum secara progresif dan integralistik: hukum hadir untuk menyelesaikan masalah manusia, bukan memperpanjangnya.

Ruang Kerja dan Konsultasi Hukum Vani Wirawan
Law Office Vani Wirawan, S.H., M.Kn., M.H.Jl. Sidokarto No. 66, Rewulu Wetan, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55264
LATAR BELAKANG & FILOSOFI

Dari berkas ke ruang sidang, dan kembali lagi

Sebagian besar orang bertemu masalah tanah pada saat yang paling tidak nyaman: ketika orang tua meninggal dunia, ketika tanah warisan hendak dibagi, atau ketika seseorang tiba-tiba datang membawa dokumen klaim yang tidak pernah mereka lihat sebelumnya. Di situasi seperti itu, yang dibutuhkan bukan jargon hukum yang rumit, melainkan seseorang yang tahu berkas apa yang harus dicari dan ke mana harus mencarinya.

Latar belakang Vani Wirawan dibangun tepat di titik pertemuan itu. Pengalaman bertahun-tahun di lingkungan administrasi pertanahan membuatnya memahami perjalanan historis sebuah bidang tanah, dari catatan desa (Letter C / petok) lama sampai sertifikat digital modern yang sekarang diterbitkan BPN. Di sisi lain, jalur akademik yang ditempuh sampai jenjang doktoral di Universitas Gadjah Mada memastikan setiap nasihat hukum berpijak pada kajian ilmiah yang teruji.

Perpaduan itu yang membentuk cara kerja kantor ini: teliti membaca dokumen, tenang memandu proses, dan terbuka kepada klien mengenai apa yang mungkin dicapai dan apa yang tidak.

KEAHLIAN TERUJI

Kualifikasi akademik dan fokus keahlian

Pendidikan & Kualifikasi

  • Kandidat Doktor Ilmu Hukum (S3)Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta
  • Magister Kenotariatan (M.Kn.)Spesialisasi Akta Tanah, PPAT & Kontrak Perdata
  • Magister Hukum (M.H.)Kajian Hukum Pertanahan & Peradilan Agraria
  • Magister Pengembangan Masyarakat & Kebijakan Publik (M.A.)UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Sarjana Hukum (S.H.)Fakultas Hukum dengan Fokus Hukum Perdata & Agraria

Fokus Keahlian Hukum

  • Hukum Pertanahan dan AgrariaSengketa batas, tumpang tindih sertifikat, dan pendaftaran tanah.
  • Kriminologi & Viktimologi Mafia TanahModus pemalsuan warkah, akta ilegal, dan pemulihan hak korban.
  • Pluralisme Hukum WarisHarmonisasi waris Islam, BW, dan Adat dalam peralihan hak tanah.
  • Kenotariatan & Akta AutentikAudit klausul PPJB, AJB, perjanjian sewa, dan pencegahan sengketa.
  • Hukum Administrasi Negara & PTUNGugatan pembatalan Surat Keputusan BPN yang cacat prosedur.
Sorotan Media Massa • Harian Jogja (20 November 2024)

“Vani Wirawan, Orang Pertama dari Indonesia yang Menerbitkan Kajian tentang Kriminologi bidang Pertanahan di Jurnal Novum Jus Terindeks Q1”

Liputan khusus atas kontribusi akademik dalam mengukur pola kejahatan mafia tanah di Indonesia sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

STRUKTUR REKAN & ADVOKAT

Tim Advokat Law Office Vani Wirawan

Setiap advokat dan rekan di kantor kami memegang teguh standar etika profesi advokat Indonesia, ketelitian berkas, dan komitmen pelaporan berkala kepada klien.

Vani Wirawan, S.H., M.Kn., M.H., M.A.
Managing Partner & Pendiri Kantor Hukum

Vani Wirawan, S.H., M.Kn., M.H., M.A.

Penulis Novum Jus Q1

Praktisi sekaligus peneliti hukum agraria yang mengkombinasikan pengalaman lapangan di lingkungan pertanahan Sleman dan Yogyakarta dengan riset internasional bereputasi tinggi.

Kualifikasi & Pendidikan:
Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM)
Magister Kenotariatan (M.Kn.)
Magister Hukum (M.H.)
Magister Kebijakan Publik (M.A.), UIN Sunan Kalijaga
Sarjana Hukum (S.H.)
Fokus Spesialisasi:Hukum Pertanahan, Kriminologi Mafia Tanah, Pluralisme Hukum Waris & Kenotariatan
Sleman, D.I. YogyakartaHubungi Advokat
Nama Advokat Pertama, S.H.
Senior Partner / Advokat Litigasi Pertanahan

Nama Advokat Pertama, S.H.

Spesialis Litigasi

Berpengalaman mendampingi persidangan perkara perbuatan melawan hukum (PMH), pembatalan sertifikat di PTUN, dan pengawalan sita eksekusi tanah.

Kualifikasi & Pendidikan:
Sarjana Hukum (S.H.), Universitas Gadjah Mada
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) & Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi
Fokus Spesialisasi:Hukum Acara Perdata, Somasi, Sengketa Batas & Tumpang Tindih Sertifikat
Sleman, D.I. YogyakartaHubungi Advokat
Nama Advokat Kedua, S.H.
Advokat Kenotariatan & Transaksi Properti

Nama Advokat Kedua, S.H.

Spesialis Kontrak

Fokus pada pemeriksaan warkah, pencegahan klausul jebakan pada perjanjian jual beli, dan tata kelola perizinan pertanahan.

Kualifikasi & Pendidikan:
Sarjana Hukum (S.H.), Universitas Diponegoro
Sertifikasi Legal Due Diligence & Audit Kontrak Properti
Fokus Spesialisasi:Legal Due Diligence, Pemeriksaan AJB/PPJB, Pemecahan Bidang & Balik Nama
Sleman, D.I. YogyakartaHubungi Advokat
Nama Advokat Ketiga, S.H.
Advokat Mediasi & Hubungan Agraria

Nama Advokat Ketiga, S.H.

Mediator Bersertifikat

Mengedepankan musyawarah mufakat yang berkeadilan dalam membagi harta warisan keluarga dan menuntaskan perselisihan batas tanah.

Kualifikasi & Pendidikan:
Sarjana Hukum (S.H.), Universitas Islam Indonesia
Sertifikasi Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung
Fokus Spesialisasi:Mediasi Konflik Keluarga, Surat Keterangan Waris, Penyelesaian Non-Litigasi
Sleman, D.I. YogyakartaHubungi Advokat
Nama Advokat Keempat, S.H.
Advokat Rekan & Riset Regulasi ATR/BPN

Nama Advokat Keempat, S.H.

Riset & Regulasi

Mendalami perkembangan regulasi pertanahan elektronik, kebijakan PTSL, dan analisis peraturan perundang-undangan terkait pertanahan.

Kualifikasi & Pendidikan:
Sarjana Hukum (S.H.), Universitas Sebelas Maret
Pendidikan Advokat Berkelanjutan Bidang Hukum Publik
Fokus Spesialisasi:Hukum Administrasi Negara Pertanahan, Kepatuhan Regulasi ATR/BPN, Kajian Kebijakan
Sleman, D.I. YogyakartaHubungi Advokat
INTEGRITAS PROFESI

Empat prinsip yang selalu kami pegang

01

Jujur sejak awal

Bila posisi bukti Anda lemah, Anda mendengarnya dari kami lebih dahulu, bukan dari pihak lawan atau majelis hakim.

02

Berkas di atas asumsi

Setiap analisis hukum berangkat dari warkah dan dokumen fisik yang dapat diverifikasi keasliannya secara objektif.

03

Damai lebih dulu

Jalur musyawarah mufakat dan mediasi selalu kami dahulukan karena lebih menghemat biaya, waktu, dan energi klien.

04

Kabar tanpa ditagih

Setiap ada perkembangan baru di BPN atau persidangan, klien menerima laporan berkala tanpa perlu menagih-nagih.

Punya masalah tanah yang belum jelas ujungnya?

Ceritakan kronologi singkatnya kepada kami, dan kami bantu petakan posisi serta langkah hukum yang masuk akal untuk Anda ambil.

TeleponChat WhatsAppRute