PENGABDIAN MASYARAKAT & PRO BONO

Kiprah Sosial & Literasi Hukum Agraria

Hukum bukan hanya untuk mereka yang sanggup membayar jasa advokat. Law Office Vani Wirawan secara berkala mengadakan klinik hukum gratis bagi warga pedesaan, penyuluhan pencegahan mafia tanah, dan pendampingan pro bono bagi masyarakat rentan di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Penyuluhan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Warga
Desa Wates, Kec. Dukun, Kab. Magelang2024

Penyuluhan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Warga

Penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat desa mengenai pencegahan sengketa batas tanah, langkah pengamanan Letter C, dan pentingnya sertifikasi tanah resmi.

Kegiatan Berkelanjutan Rutin
Edukasi Pluralisme Hukum Waris & Pencegahan Konflik Keluarga
Dusun Rewulu Wetan, Desa Sidokarto, Godean, Sleman2023

Edukasi Pluralisme Hukum Waris & Pencegahan Konflik Keluarga

Sosialisasi tata cara musyawarah pembagian tanah waris, penghitungan hak waris yang adil, serta pencegahan perpecahan keluarga di lingkungan Godean.

Kegiatan Berkelanjutan Rutin
Kuliah Tamu & Pembinaan Mahasiswa Hukum
Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJAYA), UNIMUGO, UMK2023 - 2025

Kuliah Tamu & Pembinaan Mahasiswa Hukum

Mengisi perkuliahan mengenai Pancasila sebagai sumber tertib hukum, praktik hukum agraria progresif, dan bimbingan magang mahasiswa hukum.

Kegiatan Berkelanjutan Rutin

Komitmen Layanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono)

Sesuai amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Law Office Vani Wirawan menyediakan kuota pendampingan cuma-cuma bagi warga miskin dan kelompok rentan yang hak tanahnya dirampas atau dizalimi, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.

TeleponChat WhatsAppRute