Kiprah Sosial & Literasi Hukum Agraria
Hukum bukan hanya untuk mereka yang sanggup membayar jasa advokat. Law Office Vani Wirawan secara berkala mengadakan klinik hukum gratis bagi warga pedesaan, penyuluhan pencegahan mafia tanah, dan pendampingan pro bono bagi masyarakat rentan di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Penyuluhan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Warga
Penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat desa mengenai pencegahan sengketa batas tanah, langkah pengamanan Letter C, dan pentingnya sertifikasi tanah resmi.

Edukasi Pluralisme Hukum Waris & Pencegahan Konflik Keluarga
Sosialisasi tata cara musyawarah pembagian tanah waris, penghitungan hak waris yang adil, serta pencegahan perpecahan keluarga di lingkungan Godean.

Kuliah Tamu & Pembinaan Mahasiswa Hukum
Mengisi perkuliahan mengenai Pancasila sebagai sumber tertib hukum, praktik hukum agraria progresif, dan bimbingan magang mahasiswa hukum.
Komitmen Layanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono)
Sesuai amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Law Office Vani Wirawan menyediakan kuota pendampingan cuma-cuma bagi warga miskin dan kelompok rentan yang hak tanahnya dirampas atau dizalimi, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
