Bahaya Surat Kuasa Mutlak dalam Transaksi Tanah

“Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 dan KUHPerdata melarang kuasa mutlak pertanahan. Ketahui mengapa dokumen ini justru membahayakan hak kepemilikan Anda.”
Dalam praktik jual beli tanah, masih sering ditemui pihak pembeli yang meminta penjual menandatangani Surat Kuasa Mutlak yang tidak dapat ditarik kembali.
Tujuannya sering kali untuk menghindari pajak peralihan atau mempermudah penjualan kembali ke pihak ketiga tanpa melibatkan penjual asli.
Secara hukum, kuasa mutlak yang memindahkan hak atas tanah adalah batal demi hukum (nietig van rechtswege). Bila timbul sengketa, posisi pemegang kuasa mutlak sangat rentan dibatalkan oleh hakim.
Butuh bantuan hukum untuk kasus pertanahan Anda?
Setiap perkara memiliki keunikan warkah dan kronologi tersendiri. Jangan biarkan sengketa berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Konsultasikan langsung dengan tim advokat kami.
