BerandaWawasan & EdukasiBahaya Surat Kuasa Mutlak dalam Transaksi Tanah
transaksi22 Agustus 20244 menit baca

Bahaya Surat Kuasa Mutlak dalam Transaksi Tanah

Disusun oleh: Vani Wirawan & Tim Advokat|Law Office Vani Wirawan Sleman Yogyakarta
Bahaya Surat Kuasa Mutlak dalam Transaksi Tanah

Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 dan KUHPerdata melarang kuasa mutlak pertanahan. Ketahui mengapa dokumen ini justru membahayakan hak kepemilikan Anda.

Dalam praktik jual beli tanah, masih sering ditemui pihak pembeli yang meminta penjual menandatangani Surat Kuasa Mutlak yang tidak dapat ditarik kembali.

Tujuannya sering kali untuk menghindari pajak peralihan atau mempermudah penjualan kembali ke pihak ketiga tanpa melibatkan penjual asli.

Secara hukum, kuasa mutlak yang memindahkan hak atas tanah adalah batal demi hukum (nietig van rechtswege). Bila timbul sengketa, posisi pemegang kuasa mutlak sangat rentan dibatalkan oleh hakim.

Butuh bantuan hukum untuk kasus pertanahan Anda?

Setiap perkara memiliki keunikan warkah dan kronologi tersendiri. Jangan biarkan sengketa berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Konsultasikan langsung dengan tim advokat kami.

Panduan hukum pertanahan lainnya

pertanahan

Cara Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah Sebelum Membeli

Jangan hanya percaya pada fisik sertifikat yang terlihat rapi. Pelajari 4 langkah wajib pengecekan resmi di Kantor Pertanahan sebelum mentransfer uang muka.

pertanahan

Enam Tanda Tanah Anda Sedang Diincar Pihak yang Tidak Berhak

Kenali indikasi dini sebelum tanah Anda berpindah tangan: mulai dari patok bergeser, orang asing memotret lahan, hingga pinjaman sertifikat tanpa tanda terima.

transaksi

Balik Nama Sertifikat: Berkas, Tahapan, dan Hal yang Sering Menghambat

Panduan lengkap persyaratan balik nama sertifikat tanah setelah transaksi jual beli, penghitungan pajak BPHTB, dan tips agar berkas tidak ditolak BPN.

TeleponChat WhatsAppRute