BerandaWawasan & EdukasiLangkah Mengurus Tanah Warisan yang Belum Pernah Dibagi
waris05 Oktober 20246 menit baca

Langkah Mengurus Tanah Warisan yang Belum Pernah Dibagi

Disusun oleh: Vani Wirawan & Tim Advokat|Law Office Vani Wirawan Sleman Yogyakarta
Langkah Mengurus Tanah Warisan yang Belum Pernah Dibagi

Bagaimana menyelesaikan tanah kakek yang belum dibagi hingga cucu? Ikuti tahapan penyusunan silsilah waris dan pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW).

Semakin lama tanah warisan dibiarkan tidak dibagi, semakin banyak jumlah ahli waris yang berhak karena pergantian generasi.

Tahap pertama yang harus diselesaikan adalah membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah di hadapan Notaris atau pejabat berwenang sesuai kelompok hukum keluarga.

Setelah SKW terbit, seluruh ahli waris dapat membuat Akta Pembagian Harta Peninggalan (APHP) sebagai dasar pemecahan sertifikat di BPN.

Butuh bantuan hukum untuk kasus pertanahan Anda?

Setiap perkara memiliki keunikan warkah dan kronologi tersendiri. Jangan biarkan sengketa berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Konsultasikan langsung dengan tim advokat kami.

Panduan hukum pertanahan lainnya

pertanahan

Cara Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah Sebelum Membeli

Jangan hanya percaya pada fisik sertifikat yang terlihat rapi. Pelajari 4 langkah wajib pengecekan resmi di Kantor Pertanahan sebelum mentransfer uang muka.

pertanahan

Enam Tanda Tanah Anda Sedang Diincar Pihak yang Tidak Berhak

Kenali indikasi dini sebelum tanah Anda berpindah tangan: mulai dari patok bergeser, orang asing memotret lahan, hingga pinjaman sertifikat tanpa tanda terima.

transaksi

Balik Nama Sertifikat: Berkas, Tahapan, dan Hal yang Sering Menghambat

Panduan lengkap persyaratan balik nama sertifikat tanah setelah transaksi jual beli, penghitungan pajak BPHTB, dan tips agar berkas tidak ditolak BPN.

TeleponChat WhatsAppRute